Pemkab Kukar Fasilitasi Pengakuan Wilayah Adat Melalui FGD Lintas Kementerian
(Kepala Bidang
Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmir Riyandi
Elvandar/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dalam upaya memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan agenda penting berupa Focus Group Discussion (FGD) mengenai calon masyarakat hukum adat di Kecamatan Kedang Ipil.
Agenda ini akan menjadi
langkah awal yang strategis sebelum dilakukannya penetapan wilayah adat secara
resmi.
Hal tersebut diungkapkan
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmir
Riyandi Elvandar, saat ditemui Poskotakaltimnews Jumat (25/04/2025) diruang
kerjanya.
Ia menegaskan bahwa
penetapan wilayah adat bukanlah proses yang bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, diperlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap tahapannya.
Hal tersebut dikarenakan
menyangkut hak-hak kolektif masyarakat adat atas wilayah khususnya Kedang Ipil
yang telah dikelola secara turun-temurun diwilayah tersebut.
“Penetapan wilayah adat
membutuhkan kehati-hatian karena berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat
adat, serta potensi tumpang tindih dengan perizinan lain seperti kehutanan,
pertambangan, atau pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga,” jelasnya .
Sebab itu, dirinya
mengatakan melalui agenda FGD yang sedang direncanakan, nantinya pihak
pemerintah daerah akan menghadirkan berbagai narasumber yang memang ahli dan
memiliki kewenangan dalam hal penetapan wilayah.
Elvandar menyebutkan
narasumber-narasumber tersebut mulai dari tingkat nasional, yakni perwakilan
dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kolaborasi antarlembaga
ini diperlukan tentu dengan tujuan kita untuk menyamakan persepsi dan standar
dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat,” tandasnya .
Lebih lanjut, dirinya juga
menjelaskan bahwa FGD nantinya akan difokuskan pada pembahasan mendalam terkait
kriteria wilayah adat, struktur kelembagaan masyarakat adat.
Serta dokumen-dokumen
historis dan sosiokultural yang harus disiapkan sebagai syarat pengakuan resmi.
Dengan begitu, hasil yang diperoleh nantinya memiliki landasan hukum yang kuat
dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
"Tujuan FGD ini
adalah untuk membahas lebih mendalam mengenai kriteria wilayah adat yang harus
dipenuhi sebelum dilakukan penetapan resmi masyarakat hukum adat di Kabupaten
Kutai Kartanegara," tandasnya.
Ia menekankan bahwa
pendekatan yang digunakan harus partisipatif dan menghormati prinsip-prinsip
hak asasi manusia, terutama hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya
alam.
Elvandar juga menekankan
dalam hal ini DPMD Kukar tidak hanya berperan sebagai fasilitator teknis dalam
proses ini, tetapi juga sebagai pengawal nilai-nilai keadilan sosial dan
pengakuan atas keberagaman budaya lokal.
Ia menyebut bahwa
inisiatif pengakuan masyarakat hukum adat juga sejalan dengan amanat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai regulasi lainnya.
Lanjut Elvandar, FGD
tersebut juga bertujuan membuka ruang dialog yang konstruktif antara
pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan begitu, menurutnya
segala potensi persoalan bisa dideteksi dan diantisipasi sejak awal, sehingga
hasil penetapan benar-benar mencerminkan kondisi sosial budaya dan historis
masyarakat adat setempat.
“Kita pemerintah daerah
sendiri berkomitmen untuk terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam
proses ini. Pengakuan hak masyarakat adat bukan hanya soal formalitas
administratif, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap identitas,
kearifan lokal, dan sistem nilai yang telah terbangun lama dalam masyarakat
adat,” tutup Elvanda. (adv/tan)